Sudah Ada 11 Aduan Terkait THR di Yogyakarta, Begini Sikap Disnakertrans

Kamis, 21 April 2022 – 13:50 WIB
Sudah Ada 11 Aduan Terkait THR di Yogyakarta, Begini Sikap Disnakertrans - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Karyawan perusahaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak menoleransi perusahaan yang enggan membayar THR karyawannya.

Terkait perusahaan-perusahaan yang diadukan, Disnakertrans DIY akan memberi kesempatan terakhir sebelum menerjunkan tim pengawas.

"Kalau sampai H-7 tidak dibayarkan penuh, kami akan limpahkan ke pegawai pengawas untuk ditindak. Nanti akan ada nota pemeriksaan satu, nota pemeriksaan dua, kalau masih belum dibayar langsung kami buatkan berita acara pemeriksaan," ujar Darmawan.

Seluruh perusahaan, kata dia, tidak lagi mendapat kelonggaran membayarkan THR seperti saat awal hingga puncak pandemi pada 2020 dan 2021.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, perusahaan tidak diperbolehkan lagi mencicil THR karyawan dan harus dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran.

Menurutnya, regulasi baru tersebut telah disosialisasikan ke berbagai perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar di DIY.

"Sudah tidak boleh lagi mencicil. Alternatif solusi perusahaan yang tidak mampu membayar bisa meminjam bank atau kalau mendesak bisa menjual aset untuk membayar THR karyawan," kata dia. (antara/mar3/jpnn)

Disnakertrans DIY telah menerima 11 aduan terkait pembayaran THR. Akan ada langkah tegas terhadap perusahaan yang diadukan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News