Belasan Mantan Karyawan PT Taru Martani Mengaku Jadi Korban Union Busting

Senin, 30 Desember 2024 – 21:42 WIB
Belasan Mantan Karyawan PT Taru Martani Mengaku Jadi Korban Union Busting - JPNN.com Jogja
Mantan karyawan PT Taru Martani mengadukan nasib mereka ke Kantor Disnakertrans DIY pada Senin (30/12). Foto: Serikat Buruh Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan karyawan PT Taru Martani mengadukan nasib mereka ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (30/12).

Mereka melaporkan dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh Direktur PT Taru Martani. 

Union busting adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha untuk menghentikan atau melemahkan aktivitas serikat pekerja.

Tindakan ini bertujuan agar perusahaan dapat beroperasi tanpa adanya kontrol atau pengawasan dari serikat pekerja yang sering dianggap mengganggu kepentingan bisnis mereka, terutama dalam hal pengupahan dan kondisi kerja.

Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut memecat belasan karyawan dan tiga orang pengurus serikat pekerja. 

Ketua PUK SPSI PT Taru Martani Hariyanto mengatakan pimpinan melakukan PHK karena mereka dinilai tidak sependapat mengenai usia pensiun. 

"Karena tidak sependapat dengan direktur itu makanya ada hal-hal intimidasi sampai PHK kepada kami," kata Hariyanto.

Menurutnya, karyawan menuntut batas usia tetap mengacu pada perjanjian bekerja bersama (PKB).

Mantan karyawan PT Taru Martani mengadu ke Disnakertrans DIY. Mereka merasa jadi korban union busting.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News