PN Jogja Vonis Mantan Mantan Dirut PT Taru Martani 8 Tahun Penjara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani Nur Achmad Affandi.
Nur Achmad divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan operasional BUMD.
Putusan majelis hakim yang diketuai Wisnu Kristiyanto dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (21/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Wisnu Kristiyanto.
Nur Achmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Nur Achmad juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Mantan Direktur PT Taru Martani itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,4 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News