Soal Isu Korupsi Dana Honorarium, Begini Kata Mahkamah Agung
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhir-akhir ini diterpa isu tentang dugaan korupsi pemotongan dan penyalahgunaan dana honorarium penanganan perkara (HHP) bagi Hakim Agung yang nilainya mencapai Rp 97 miliar.
Informasi tersebut datang dari Indonesia Police Watch (IPW) saat menggelar diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij) yang dilakukan secara berlanjut, yakni pemotongan dan penyalahgunaan dana HPP bagi Hakim Agung tahun anggaran 2022-2024 dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp 97 miliar.
Terkait dengan isu tersebut, Juru Bicara MA Suharto menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua IPW itu tidak benar.
"Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara Hakim Agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung (MA)," kata Suharto saat menggelar konferensi pers di Yogyakarta pada Selasa (17/9).
Menurut Suharto, yang terjadi adalah para Hakim Agung itu bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya.
Sebagian honor tersebut, kata dia, diserahkan untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya (honor) tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," ujar dia.
MA dituding melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana HPP Hakim Agung. Begini tanggapan Jubir MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News