MHH PP Muhammadiyah: Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Hakim MK
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Setidaknya ada delapan poin pernyataan sikap yang dikeluarkan MHH PP Muhammadiyah tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, mereka mengapresiasi MKMK yang bekerja dengan cermat dan cepat.
PP Muhammadiyah juga menghormati putusan MKMK yang memberikan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi.
Sembilan hakim yang melanggar kode etik disebut bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi.
"Untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan pascakeputusan MKMK," tulisnya dalam poin keempat.
Lebih lanjut, MHH PP Muhammadiyah tetap menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
MHH PP Muhammadiyah menilai seharusnya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Anwar Usman.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah angkat bicara terkait putusan MKMK menyoal pelanggaran etika Majelis Konstitusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News