Pakar Hukum UWM Pertanyakan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Kini, syarat mendaftar sebagai capres-cawapres harus berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pakar Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Hartanto mempertanyakan putusan MK tersebut.
Ia menyebut pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu tidak ada permasalahan terkait batas usia capres-cawapres.
"Mengapa pada Pemilu 2024 permasalahan ini muncul? Saya sendiri setuju usia tidak menjadi tolok ukur kualitas atau kapabilitas seseorang. Namun, kedepannya jika ada perubahan terkait peraturan suksesi pemilu dan sejenisnya sebaiknya jangan mepet," kata Hartanto kepada JPNN Jogja, Selasa (17/10).
Ia berpandangan bahwa putusan yang mepet akan dianggap penuh dengan unsur politis.
"Bahasa senderhananya kompetisi telah dimulai tiba-tiba terjadi perubahan aturan kompetisi, tentu hal ini menimbulkan perdebatan tentang rasa keadilan para peserta," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan MK menerapkan politik hukum dengan melaksanakan kewenangannya antara lain melakukan interpretasi.
Banyak yang mempertanyakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres, salah satunya pakar Hukum Universitas Widya Mataram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News