Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Politis, Adakah Upaya Hukum Lanjutan?

Selasa, 17 Oktober 2023 – 20:05 WIB
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Politis, Adakah Upaya Hukum Lanjutan? - JPNN.com Jogja
Suasana sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Foto : Ricardo

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik sesuai mengabulkan syarat kepala daerah bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Poin tersebut menyebut syarat mendaftar capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqib Birru.

Putusan tersebut membuat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Rama, bisa maju sebagai Cawapres 2024.

Peneliti Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Andi Sandi Antonius menguraikan dampak politik dari putusan MK tersebut.

Andi menilai dampak politiknya sangat jelas, pertama karena MK membuka kemungkinan capres dan cawapres yang belum berusia 40 tahun untuk mendaftar sebagai capres atau cawapres.

"Kedua, putusan ini sangat politis karena diputuskan menjelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," kata Andi pada Selasa (17/10).

Ketiga, ia mengatakan perlu sekiranya dirancang agar keputusan MK berlaku pada periode berikutnya, bukan yang ada di depan mata.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres ditanggapi Peneliti Hukum Tata Negra Universitas Gadjah Mada.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia