Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Politis, Adakah Upaya Hukum Lanjutan?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik sesuai mengabulkan syarat kepala daerah bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Poin tersebut menyebut syarat mendaftar capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqib Birru.
Putusan tersebut membuat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Rama, bisa maju sebagai Cawapres 2024.
Peneliti Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Andi Sandi Antonius menguraikan dampak politik dari putusan MK tersebut.
Andi menilai dampak politiknya sangat jelas, pertama karena MK membuka kemungkinan capres dan cawapres yang belum berusia 40 tahun untuk mendaftar sebagai capres atau cawapres.
"Kedua, putusan ini sangat politis karena diputuskan menjelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," kata Andi pada Selasa (17/10).
Ketiga, ia mengatakan perlu sekiranya dirancang agar keputusan MK berlaku pada periode berikutnya, bukan yang ada di depan mata.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres ditanggapi Peneliti Hukum Tata Negra Universitas Gadjah Mada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News