Kecemasan Setelah RUU TNI Disahkan

Senin, 24 Maret 2025 – 07:01 WIB
Kecemasan Setelah RUU TNI Disahkan - JPNN.com Jogja
Unjuk rasa menentang pengesahan RUU TNI di DPRD DIY pada Kamis (20/3). Foto: Januardi/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Najib Azca menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak dilakukan dengan partisipasi publik yang baik. 

Padahal, kata dia, revisi UU TNI perlu melibatkan publik dan dilaksanakan secara terbuka.

Adanya partisipasi publik diharapkan mampu menjaga prinsip demokratis sehingga akan menimbulkan kepercayaan kepada pemerintah.

“Jadi, kan biar menjadi public discussion atau public deliberation”, katanya, Jumat (21/3).

Dia mengatakan adanya kekhawatiran terhadap prajurit TNI yang menduduki banyak jabatan sipil.

"Yang dicemaskan dengan penambahan porsi militer untuk berperan di jabatan sipil ini adalah berkurangnya profesionalisme militer serta merosotnya prinsip meritokrasi di lembaga publik,” kata Najib.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media agar terus mengawal kebijakan pascadisahkannya UU TNI tersebut. 

Menurutnya, masyarakat harus mampu menyampaikan suara-suara kritis mereka.

PSKP UGM menilai revisi UU TNI tidak dilakukan dengan partisipasi publik sehingga menimbulkan kecemasan tentang dwifungsi TNI.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News