Kecemasan Setelah RUU TNI Disahkan

Senin, 24 Maret 2025 – 07:01 WIB
Kecemasan Setelah RUU TNI Disahkan - JPNN.com Jogja
Unjuk rasa menentang pengesahan RUU TNI di DPRD DIY pada Kamis (20/3). Foto: Januardi/JPNN

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU TNI pada Kamis pagi (20/3). 

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menilai pengesahan RUU TNI berpotensi mengembalikan otoritarianisme seperti saat rezim Presiden Soeharto berkuasa.

“Menguatnya ambisi untuk memperluas pos-pos jabatan militer dalam posisi strategis pemerintahan sipil tidak lain menjadikan tentara sebagai bumper untuk melindungi kekuasaan presiden dari kritik dan kebebasan berbicara dari masyarakat sipil,” kata Gugun dalam keterangannya kepada JPNN.

Menurut Gugun, perluasan jabatan militer dalam ruang masyarakat sipil adalah kemunduran supremasi konstitusi dan demokrasi.

Salah satu amanat reformasi 1998 adalah mengembalikan tentara ke dalam fungsi militerisme yang profesional dan mempersempit ruang-ruang di luar domain militer.

“Rezim hari ini sudah memberi sinyal menguatnya dwifungsi ABRI karena memasukkan militer aktif dengan jabatan ganda tanpa meminta mundur para tentara dari militer aktif. Dwifungsi ABRI jelas menabrak prinsip equality before the law dan menabrak asas good government,” ucapnya. (mcr25/jpnn)

PSKP UGM menilai revisi UU TNI tidak dilakukan dengan partisipasi publik sehingga menimbulkan kecemasan tentang dwifungsi TNI.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News