Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Politis, Adakah Upaya Hukum Lanjutan?

Selasa, 17 Oktober 2023 – 20:05 WIB
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Politis, Adakah Upaya Hukum Lanjutan? - JPNN.com Jogja
Suasana sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Foto : Ricardo

Menurutnya, putusan MK tersebut terlalu jauh masuk ke ranah politik.

"Lebih dominan politik daripada hukumnya. Namun, Constitutional Court didesain ada warna politiknya," kata Andi.

Putusan MK ini dikaitkan pula dengan nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming yang santer diisukan bakal maju sebagai cawapres.

Bagi Andi, putusan ini erat kaitannya dengan upaya mendorong putra sulung Joko Widodo tersebut.

Pasalnya, gugatan sama soal batas usia pernah MK tolak pada tahun sebelumnya. 

"Jangankan tahun lalu, wong tiga putusan yang dibacakan kemarin pun MK menolak masuk dalam perdebatan batas usia. Tapi di putusan No 90/PUU-XXI/2023 kok langsung berubah. Hal ini menurut saya indikasinya kuat mengarah ke sana (pencalonan Gibran)," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding.

"Jadi, dari sisi hukum tidak ada lagi jalan keluarnya. Namun,  ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu menguji kembali pasal yang sama dengan hak konstitusional yang berbeda," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres ditanggapi Peneliti Hukum Tata Negra Universitas Gadjah Mada.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News