Awal Mula Gugatan Presidential Threshold, yang Kemudian Dikabulkan MK

Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:43 WIB
Awal Mula Gugatan Presidential Threshold, yang Kemudian Dikabulkan MK - JPNN.com Jogja
Mahasiswa UIN yang mengajukan JR tentang presidential Threshold. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan judicial review (JR) terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur ambang batas atau presidential threshold bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden.

Dalam ketentuan tersebut, partai politik harus memenuhi ambang batas minimal 20 persen perolehan kursi di DPR dan 25 persen suara sah untuk mengusung pasangan capres.

Norma tersebut sudah digugat sebanyak 32 kali, tetapi selalu ditolak oleh hakim MK.

Kemudian, empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan JR ke-33 untuk membatalkan presidential threshold.

Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

MK akhirnya mengabulkan perkara 62/PUU-XXII/2024 itu. Putusannya dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Enika menceritakan bahwa kajian tentang presidential threshold sudah dimulai sejak 2023, saat mereka bergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultas. Pada tahun tersebut, tim mereka masuk final dalam debat yang digelar Bawaslu RI.

Empat mahasiswa UIN memenangkan gugatan terhadap presidential threshold di MK. Begini awal mula rencana JR terhadap UU Pemilu itu.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News