Awal Mula Gugatan Presidential Threshold, yang Kemudian Dikabulkan MK

Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:43 WIB
Awal Mula Gugatan Presidential Threshold, yang Kemudian Dikabulkan MK - JPNN.com Jogja
Mahasiswa UIN yang mengajukan JR tentang presidential Threshold. Foto: Antara

"Komunitas pemerhati konstitusi ini merupakan komunitas yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan juga pada respons-respons isu ketatanegaraan. Pada 2023, tim debat kami memasuki ranah final, yang pada babak finalnya menggunakan mosi presidential threshold," katanya, Jumat (3/1).

Enika mengatakan dari situ kemudian mereka mulai menyusun draf dan menulis terkait dengan gugatan permohonan ke MK pada Februari 2024.

Dari Februari 2024 hingga Januari 2025, mereka terus berproses di MK, bahkan harus menjalani tujuh kali sidang baik offline maupun online.

"Sebanyak 32 putusan MK sebelumnya menyatakan tidak diterima dan ditolak pasal, ditolaknya permohonan-permohonan tersebut, kemudian pada permohonan ke-33 ini, akhirnya MK dapat menguatkan keinginan dari masyarakat Indonesia itu," katanya.

Menurut dia, gugatan tersebut adalah inisiatif pribadi, bukan representasi dari kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Selain itu, Enika juga memastikan JR yang mereka ajukan tidak atas dasar intervensi dari pihak mana pun, baik institusi maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam perpolitikan di Indonesia.

"Kami juga tegaskan bahwa permohonan kami itu tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik mana pun," katanya.

Dia mengatakan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut murni dilakukan sebagai bentuk perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional.

Empat mahasiswa UIN memenangkan gugatan terhadap presidential threshold di MK. Begini awal mula rencana JR terhadap UU Pemilu itu.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News