Banyak Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Perlukah Kampanye Kotak Kosong Diatur?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024.
Pasangan calon tunggal itu akan bertarung melawan kotak kosong di satu provinsi, lima kota dan 35 kabupaten.
Pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati menilai KPU perlu membuat aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong demi menjaga asas keadilan pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Menurut dia, aturan tentang kampanye kotak kosong perlu diatur karena jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 cukup banyak.
"Saya kira perlu ada aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Mada pada Senin (9/9).
Mada mengatakan bahwa selama ini tidak ada larangan terkait kampanye kotak kosong, tetapi di sisi lain tidak ada regulasi yang mengatur apabila kotak kosong itu benar-benar dikampanyekan oleh masyarakat secara masif.
Menurut dia, memfasilitasi aturan kampanye tersebut bukan berarti KPU mendukung kotak kosong atau khawatir dianggap mengajak orang lain golput atau tidak memilih.
Sebaliknya, kata dia, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan asas keadilan bagi calon tunggal dalam berkontestasi melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Ada banyak daerah di Indonesia yang hanya memiliki pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024. Pakar UGM menilai kampanye kotak kosong perlu diatur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News