Banyak Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Perlukah Kampanye Kotak Kosong Diatur?
![Banyak Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Perlukah Kampanye Kotak Kosong Diatur? - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/12/09/IMG_20201209_092302.jpg)
"Memang ini dilematis, tetapi ini perlu diatur. Bayangkan, ruang dan waktu kampanye bagi calon tunggal ada aturan dan batasannya, sedangkan kampanye kotak kosong dibebaskan dan tidak diatur secara khusus," ujar dia.
Menurut Mada, aturan terkait kampanye kotak kosong mendesak diperlukan jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diberlakukan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.
"Aturan terkait kampanye itu (kotak kosong) jelas diperlukan apalagi jika di semua daerah menyiapkan opsi kotak kosong," kata dia. (antara/jpnn)
Ada banyak daerah di Indonesia yang hanya memiliki pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024. Pakar UGM menilai kampanye kotak kosong perlu diatur.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News