4 Kerawanan Pemilu di Pilkada Bantul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejumlah kerawanan yang harus diantisipasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan indeks kerawanan pemilihan (IKP) di Pilkada Bantul.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan ada empat kerawanan pemilu di Bantul yang memiliki skor tinggi.
Kerawanan saat Pilkada Bantul, yaitu konflik antarpendukung pasangan calon, praktik politik uang, adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Dewi, empat kerawanan pemilu itu diukur dengan beberapa indikator, yaitu dimensi sosial politik, dimensi dan tahapan pencalonan, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.
"IKP yang disusun Bawaslu mempunyai dua skema yaitu pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh masing-masing Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota," ujar dia.
Dewi mengatakan IKP yang disusun itu juga mengacu pada kerawanan yang terjadi saat Pemilu 2024.
Jika dilihat dari sisi tahapan, ujar Dewi, indikator kerawanan tersebut dapat terjadi pada tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.
Bawaslu telah memetakan kerawana Pemilu yang mungkin terjadi selama Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul. Apa saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News