Dilarang Menambang Pasir di Sungai Progo
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menerbitkan surat edaran tentang larangan menambang pasir di aliran Sungai Progo, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, DIY.
Kebijakan tersebut diambil menyusul peristiwa jebolnya dam aliran sungai Progo beberapa waktu lalu.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Menteri PU Dody Hanggodo telah meninjau langsung kawasan sungai Progo sehingga memutuskan untuk melarang aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut.
“Kemarin hasil diskusi dengan Bapak Dody Hanggodo, beliau akan menerbitkan larangan penambangan di ruas Sungai Progo. Ini penting," kata Halim pada Kamis (30/1).
Halim mengatakan larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo tersebut sangat menentukan terhadap dua hal.
Pertama, soal keamanan Jembatan Srandakan dan keamanan Jembatan Pandansimo yang saat ini sedang proses pembangunan.
"Adanya penambangan itu akan memperlemah pondasi di dalam konstruksi jembatan itu,” ujar dia.
Kedua, penambangan pasir di sungai Progo akan mengancam irigasi karena permukaan air itu akan turun.
Kementerian PU akan melarang aktivitas menambang pasir di sepanjang sungai Progo karena bisa menyebabkan erosi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News