Dilarang Menambang Pasir di Sungai Progo

Jumat, 31 Januari 2025 – 06:19 WIB
Dilarang Menambang Pasir di Sungai Progo - JPNN.com Jogja
Aktivitas menambang pasir di Sungai Progo akan dihentikan. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menerbitkan surat edaran tentang larangan menambang pasir di aliran Sungai Progo, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, DIY.

Kebijakan tersebut diambil menyusul peristiwa jebolnya dam aliran sungai Progo beberapa waktu lalu.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Menteri PU Dody Hanggodo telah meninjau langsung kawasan sungai Progo sehingga memutuskan untuk melarang aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut.

“Kemarin hasil diskusi dengan Bapak Dody Hanggodo, beliau akan menerbitkan larangan penambangan di ruas Sungai Progo. Ini penting," kata Halim pada Kamis (30/1).

Halim mengatakan larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo tersebut sangat menentukan terhadap dua hal.

Pertama, soal keamanan Jembatan Srandakan dan keamanan Jembatan Pandansimo yang saat ini sedang proses pembangunan.

"Adanya penambangan itu akan memperlemah pondasi di dalam konstruksi jembatan itu,” ujar dia.

Kedua, penambangan pasir di sungai Progo akan mengancam irigasi karena permukaan air itu akan turun.

Kementerian PU akan melarang aktivitas menambang pasir di sepanjang sungai Progo karena bisa menyebabkan erosi.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News