Dilarang Menambang Pasir di Sungai Progo
Dengan demikian, lanjut Bupati, pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait pengairan akan kesulitan membagi air irigasi untuk kegiatan pertanian di wilayah lahan yang selama ini mengandalkan sumber irigasi sungai tersebut.
“Sawah jadi lebih tinggi daripada sumber airnya sehingga ini akan menyulitkan pembagian air di hulu sungai sungai yang merupakan sumber irigasi primer," katanya.
Jika penambangan di aliran Sungai Progo tersebut tidak terkendali, kata Halim, dua jembatan yang ada di Srandakan dan yang ada di Pandansimo itu terancam.
"Maka, Pak Menteri PU sepakat akan terbitkan larangan penambangan itu di ruas Sungai Progo yang dekat dengan jembatan Srandakan. Kami tunggu surat larangan karena itu kewenangan bukan ada di Pemkab Bantul, tetapi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," katanya.
Selain melarang aktivitas tambang pasir, polisi juga melarang kendaraan untuk berhenti atau parkir di jembatan Srandakan.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan rasa penasaran warga yang mendatangi lokasi jebolnya dam di atas Sungai Progo wilayah Kelurahan Trimurti itu dapat mengancam keselamatan karena tanah sekitar sudah mulai erosi.
Selain itu, kata dia, petugas kepolisian juga memasang larangan melintas di Jembatan Srandakan yang lama demi keselamatan bersama, bahkan aparat juga telah memasang "water barrier".
"Untuk keselamatan bersama dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat dimohon tidak mendekati area bahaya, tidak berhenti di atas jembatan. Serta tidak nekat turun ke sungai baik di jembatan maupun di bekas dam yang jebol," katanya.
Kementerian PU akan melarang aktivitas menambang pasir di sepanjang sungai Progo karena bisa menyebabkan erosi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News