Kata Mahasiswa UIN Suka Setelah Berhasil Menggugat Presidential Threshold

Jumat, 03 Januari 2025 – 19:03 WIB
Kata Mahasiswa UIN Suka Setelah Berhasil Menggugat Presidential Threshold - JPNN.com Jogja
Konferensi pers empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga seusai berhasil menangkan gugatan Presidential Thershold pada Jumat (3/1). Foto: Humas UIN Suka

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga memenangkan judicial review terhadap norma Presidential Thershold atau ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Keempat mahasiswa menggugat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tersebut adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna dan Faisal Nasirul Haq.

Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan dana.

Enika mengatakan gugatan dilakukan setelah Pilpres 2024 untuk memastikan kajian yang dilakukan oleh MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.

"Kami ingin kajian Mahkamah Konstitusi benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik," katanya, Jumat (3/1).

Di sisi lain, Faisal mengaku dia tidak menyangka dengan pencapaian tersebut. 

"Kami tidak menyangka hasil ini, tetapi kami merasa bahwa ini adalah kemenangan untuk demokrasi Indonesia," kata Faisal.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof Ali Sodiqin mengapresiasi langkah mahasiswanya tersebut. 

Keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut akhirnya memenangkan judicial review terhadap ambang batas untuk mencalonkan presiden.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News