Kata Mahasiswa UIN Suka Setelah Berhasil Menggugat Presidential Threshold
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga memenangkan judicial review terhadap norma Presidential Thershold atau ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Keempat mahasiswa menggugat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tersebut adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna dan Faisal Nasirul Haq.
Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan dana.
Enika mengatakan gugatan dilakukan setelah Pilpres 2024 untuk memastikan kajian yang dilakukan oleh MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
"Kami ingin kajian Mahkamah Konstitusi benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik," katanya, Jumat (3/1).
Di sisi lain, Faisal mengaku dia tidak menyangka dengan pencapaian tersebut.
"Kami tidak menyangka hasil ini, tetapi kami merasa bahwa ini adalah kemenangan untuk demokrasi Indonesia," kata Faisal.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof Ali Sodiqin mengapresiasi langkah mahasiswanya tersebut.
Keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut akhirnya memenangkan judicial review terhadap ambang batas untuk mencalonkan presiden.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News