Kata Mahasiswa UIN Suka Setelah Berhasil Menggugat Presidential Threshold
"Mereka tidak didampingi oleh kuasa hukum karena mereka memiliki jaringan melalui diskusi yang intensif sehingga mereka merasa cukup mengungkapkan argumen yang mereka bangun dengan pendampingan dari internal kampus maupun eksternal," ujar dekan.
Setelah berkali-kali dilakukan judicial review, MK akhirnya menghapus ambang batas minimal 20 persen perolehan kursi di DPR dan 25 persen suara sah untuk mencalonkan pasangan capres sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Dengan dibatalkannya norma tersebut, kini setiap partai politik memiliki kesempatan untuk mengusung pasangan calon presiden pada Pemilu 2029. (mcr25/jpnn)
Keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut akhirnya memenangkan judicial review terhadap ambang batas untuk mencalonkan presiden.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News