Ini Dalil yang Dipakai 4 Mahasiswa UIN untuk Memenangkan JR Presidential Threshold

Jumat, 03 Januari 2025 – 20:30 WIB
Ini Dalil yang Dipakai 4 Mahasiswa UIN untuk Memenangkan JR Presidential Threshold - JPNN.com Jogja
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil memenangkan judicial review (JR) terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan permohonan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

JR tersebut terkait dengan ambang batas bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona yang menjadi salah satu ahli dalam JR tersebut mengungkapkan dalil yang diajukan oleh keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

"Permohonan muncul dari mereka sendiri. Di dalam perjalanannya, mereka minta saya jadi ahli. Saya lihat juga permohonannya dan keterangan ahli saya memperkuat dalil-dalil yang sudah disusun oleh empat mahasiswa itu," ujar Yance.

Menurut Yance, dalil utama yang diajukan empat mahasiswa tersebut adalah bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden selama ini telah menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Aturan itu dinilai bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil, serta hanya menguntungkan partai-partai besar.

"Dalil mereka yang paling kuat adalah meminta MK meninjau ulang bahwa presidential threshold sebagai open legal policy ternyata telah menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil," jelas Yance.

Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil memenangkan gugatan ambang batas presiden. Begini dalilnya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia