Sudah Ada Putusan MK, tetapi KPU Kulon Progo Masih Pakai Aturan Lama
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah yang tadinya wajib diusung partai politik dengan minimal 20 persen perolehan kursi di parlemen, menjadi hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Sedangkan pada putusan No. 70/PUU-XXII/2024, menegaskan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat pendaftaran. Keputusan itu berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyebut syarat 30 tahun adalah saat penetapan.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8) Badan Legislasi DPR RI setuju untuk merevisi UU Pilkada dan mengesampingkan putusan MK. Akan tetapi, revisi UU Pilkada dibatalkan karena mendapat kecaman keras dari publik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan tetap mengikuti putusan MK tentang peraturan Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun sudah menegaskan bahwa akan tetap mengacu pada putusan MK.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan untuk sementara mereka masih harus mengacu pada aturan lama di UU Pilkada, terutama soal ambang batas 20 persen sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
"Kami masih menunggu putusan KPU RI. Saat ini, kami masih mengacu pada aturan lama sampai ada aturan baru resmi," kata Budi seusai rapat koordinasi (rakor) dengan para perwakilan partai politik yang membahas tentang syarat calon dan pencalonan pada Pilkada 2024, Kamis (22/8).
Budi mengatakan rakor itu dilaksanakan untuk mengoptimalkan informasi terkait tahap pencalonan Pilkada 2024.
KPU Kulon Progo masih menggunakan aturan lama dalam UU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah karena belum ada aturan resmi dari KPU RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News