Hanya Ada Satu, di Sini TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada Bantul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Hanya akan ada satu tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul saat Pikada 2024.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan pada Pilkada 2024 hanya ada dua jenis TPS lokasi khusus yang bisa disediakan oleh KPU, yaitu di lokasi warga terdampak bencana dan di lembaga pemasyarakatan atau di rumah tahanan (rutan).
Saat ini, Rutan Kelas IIB Pajangan dipilih sebagai tempat TPS lokasi khsus untuk memfasilitasi warga binaan menggunakan hak pilih mereka saat pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul.
Baca Juga:
"KPU Bantul telah bersurat ke KPU RI, meminta ada TPS lokasi khusus di Rutan dan disetujui ada satu TPS lokasi khusus di Rutan Pajangan Bantul," kata Joko pada Senin (19/8).
Pengadaan TPS lokasi khusus berdasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, bahwa lokasi khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu hanya diatur di dua lokasi.
Pertama, lokasi khusus di daerah relokasi bencana yang akan mengakomodir warga yang terdampak bencana. Kedua, di rutan atau lapas karena di sana banyak pemilih yang menjadi warga binaan atau tahanan sementara.
"Di Bantul karena punya rutan yang sampai dengan tanggal 27 November itu ada yang ditahan 140 pemilih di sana sehingga ketentuan akhirnya KPU Bantul bersurat kepada KPU RI meminta ada lokasi khusus di Rutan," katanya.
Joko mengatakan kebijakan dalam penentuan TPS lokasi khusus dalam Pilkada ini berbeda dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilu 2024, yang mana TPS lokasi khusus juga disediakan di lingkungan perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan.
KPU Bantul akan membuat satu TPS Lokasi khusus saat Pilkada 2024. Di sini lokasi yang disetujui oleh KPU RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News