Sudah Ada Putusan MK, tetapi KPU Kulon Progo Masih Pakai Aturan Lama
"Kami membahas soal pemenuhan dokumen persyaratan calon dalam rakor ini," katanya.
Budi mengatakan ada dua hal terpenting dalam tahap pencalonan Pilkada 2024. Keduanya adalah syarat calon dan syarat pencalonan, yang mana harus dilengkapi saat proses pendaftaran.
Lewat rakor ini, Budi berharap seluruh peserta Pilkada 2024 dalam hal ini para parpol pengusung memahami segala persyaratan untuk pendaftaran.
Adapun layanan konsultasi juga disediakan agar informasi tentang syarat pencalonan bisa diketahui secara lebih jelas.
"Layanan konsultasi kami buka seluas-luasnya bagi parpol lewat Help Desk di kantor kami," katanya. (antara/jpnn)
KPU Kulon Progo masih menggunakan aturan lama dalam UU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah karena belum ada aturan resmi dari KPU RI.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News