Soal Isu Korupsi Dana Honorarium, Begini Kata Mahkamah Agung

Selasa, 17 September 2024 – 17:35 WIB
Soal Isu Korupsi Dana Honorarium, Begini Kata Mahkamah Agung - JPNN.com Jogja
Mahkamah Agung (MA) RI diminta bersikap tegas memproses kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah. Foto: dokumen JPNN.Com

Hal itu mendasari hakim agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana yang tercantum dalam nota dinas panitera.

Kemudian, sejak 2022, secara berlanjut sampai dengan 2024 ternyata terjadi pemotongan dana HPP para hakim agung. Pada 2022 pembayaran dana HPP para hakim agung dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam dua bentuk. Ada bukti tanda terima hakim agung yang 100 persen dan tanda terima bukti hakim agung yang dana HPP yang telah dipotong.

Menurut Sugeng, pada 12 September 2023, landasan pemotongan dituangkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No: 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023. (antara/jpnn)

MA dituding melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana HPP Hakim Agung. Begini tanggapan Jubir MA.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News