Tok, Hakim Telah Memvonis Penyuap Haryadi Suyuti
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satu terdakwa kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sudah divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Terdakwa itu adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono yang terbukti bersalah karena menyuap Haryadi Suyuti untuk memuluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Majelis Hakim PN Yogyakarta memvonis Oon Nusihono dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10).
Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti.
"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar dia.
Perbuatan Oon dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Majelis hakim PN Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News