Haryadi Suyuti Tak Mengajukan Eksepsi, Ini Sebabnya

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sidang perdana kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) dengan terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sudah digelar oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (19/10).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono.
Rudi mengatakan bahwa Haryadi telah menerima suap saat proses pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro.
Penasihat Hukum Haryadi Suyuti, Muh Fahri mengatakan mereka tidak mengajukan eksepsi atau permohonan agar pengadilan menolak perkara tersebut.
Menurut Fahri, mereka ingin menerapkan asas cepat, murah dan sederhana.
"Daripada bertele-tele keputusannya, ya, seperti itu. Kami ingin cepat, mungkin juga seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, persidangan ini bisa berlarut-larut sehingga mereka ingin memilih jalan yang lebih efisien.
“Secara hukum, ada beberapa hal yang akan kami tindak lanjuti saat pemeriksaan saksi nanti,” kata dia.
Kuasa hukum Haryadi Suyuti memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas perkara kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro. Kenapa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News