Ramai Isu Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Peneliti Pukat UGM: KPK Sudah Hancur!
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat meminta agar lembaga antirasuah itu menghentikan kasus e-KTP, jadi sorotan publik.
Pernyataan Agus tersebut direspons oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman. Zein mengatakan sangat mungkin saat itu Presiden Jokowi berupaya mengintervensi KPK.
Menurut dia, intervensi terhadap KPK tidak lepas dari upaya eksekutif dan legislatif yang telah merevisi Undang-undang KPK pada 2019 lalu.
Dahulu, kata Zein, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa dintervensi oleh kekuasaan.
"Presiden dan DPR merevisi Undang-undang KPK karena ternyata memang sebelum 2029 KPK sangat susah untuk dikendalikan, diatur, ditundukkan, dan diintervensi," kata Zei kepada JPNN pada Sabtu (2/12).
Kemudian, setelah undang-undang KPK direvisi, lanjutnya, lembaga tersebut telah tunduk pada rumpun kekuasaan eksekutif.
"Presiden memiliki banyak instrumen untuk mengintervensi KPK," ujarnya.
Zein mengatakan bahwa KPK yang tidak independen berdampak pada efektivitas menjalankan tugas memberantas korupsi.
Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang upaya intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP mendapat respons dari peneliti korupsi Pukat UGM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News