Ramai Isu Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Peneliti Pukat UGM: KPK Sudah Hancur!

Sabtu, 02 Desember 2023 – 17:52 WIB
Ramai Isu Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Peneliti Pukat UGM: KPK Sudah Hancur! - JPNN.com Jogja
Ilustrasi -Isu tentang dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP sedang jadi perhatian publik. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat meminta agar lembaga antirasuah itu menghentikan kasus e-KTP, jadi sorotan publik.

Pernyataan Agus tersebut direspons oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman. Zein mengatakan sangat mungkin saat itu Presiden Jokowi berupaya mengintervensi KPK.

Menurut dia, intervensi terhadap KPK tidak lepas dari upaya eksekutif dan legislatif yang telah merevisi Undang-undang KPK pada 2019 lalu.

Dahulu, kata Zein, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa dintervensi oleh kekuasaan. 

"Presiden dan DPR merevisi Undang-undang KPK karena ternyata memang sebelum 2029 KPK sangat susah untuk dikendalikan, diatur, ditundukkan, dan diintervensi," kata Zei kepada JPNN pada Sabtu (2/12).

Kemudian, setelah undang-undang KPK direvisi, lanjutnya, lembaga tersebut telah tunduk pada rumpun kekuasaan eksekutif. 

"Presiden memiliki banyak instrumen untuk mengintervensi KPK," ujarnya.

Zein mengatakan bahwa KPK yang tidak independen berdampak pada efektivitas menjalankan tugas memberantas korupsi. 

Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang upaya intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP mendapat respons dari peneliti korupsi Pukat UGM.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia