Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa KPK
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga terdakwa kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro, Selasa (14/2).
Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurwidi Hartana, dan Triyanto Budi Yuwono yang pernah menjabat sebagai ajudan Haryadi Suyuti.
Tim JPU KPK yang terdiri dari Zainal Abidin, Ferdian Adi Nugroho, Andry Lesmana, dan Johan Dwi Junianto bergantian membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.
Baca Juga:
Haryadi Suyuti dituntut hukuman 6,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Mantan wali Kota Yogyakarta dua periode itu dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, penerbitan kedua IMB juga tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta ditemukan adanya unsur intervensi dari terdakwa dalam penerbitannya.
Intervensi yang dilakukan, di antaranya meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk segera menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar penerbitan IMB meski sejumlah syarat belum dilengkapi.
Haryadi diketahui menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp 110 juta serta sejumlah barang seperti mobil VW Sriroco dan sepeda listrik.
Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, Haryadi juga diminta membayarkan uang pengganti dengan nilai total Rp 390 juta. Namun, karena terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp 205 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 185 juta.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Haryadi dinilai terbukti telah menerima suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News