Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa KPK

Rabu, 15 Februari 2023 – 09:45 WIB
Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa KPK - JPNN.com Jogja
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Foto: Ricardo/JPNN

JPU juga mengajukan pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Terhadap Nurwidi, JPU menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Triyanto dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurwidi juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 290 juta. Namun, karena sudah menyetor Rp 5 juta, sisa uang yang harus dibayarkan Rp 285 juta. Triyanto sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima sebesar Rp 10 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah unsur yang memberatkan ketiga terdakwa, antara lain, melakukan perbuatan yang tidak selaras dengan program pemerintah, yaitu menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (antara/jpnn)

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Haryadi dinilai terbukti telah menerima suap.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News