Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Gelar Guru Besarnya di UGM Bisa Dicopot?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Eddy.
Penetapan tersebut sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya selain menjabat di kementerian, Eddy juga tercatat sebagai guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terkait penetapan tersangka Eddy tersebut, pihak UGM angkat bicara.
Sekretaris UGM Andi Sandi menyebut jabatan guru besar bisa dicabut jika ada pelanggaran kode etik.
"Karena status Wamenkumham baru tersangka sehingga status itu masih perlu dibuktikan di pengadilan," kata Andi pada Jumat (10/11).
Andi mengatakan apabila terbukti, putusan pengadilan akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan pelanggaran kode etik.
Kemudian, hasil pemeriksaan kode etik lalu direkomdasikan ke kementerian untuk memutuskan sebab yang bersangkutan adalah ASN.
Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, begini tanggapan UGM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News