Ramai Isu Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Peneliti Pukat UGM: KPK Sudah Hancur!
Sebelumnya, dalam sebuah dialog di Kompas TV, Agus Rahardjo bercerita tentang permintaan Presiden Jokowi yang ingin agar kasus E-KTP dihentikan.
"Mohon maaf, ini harus saya ungkapkan agar semuanyanya harus jelas. Pada kasus E-KTP saya dipanggil sendiri oleh Presiden, saat itu ditemani Pak Pratikno. Saya heran, biasanya memanggil itu berlima (bersama komisioner lainnya), ini kok sendirian. Di sana, begitu saya masuk Presiden sudah marah, teriak, 'hentikan'. Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah duduk saya baru tahu yang diminta dihentikan itu adalah kasunya Pak Setnov (Setya Novanto, terpidana kasus E-KTP)," kata Agus.
Saat itu, Agus mengatakan bahwa tidak mungkin untuk menghentikan kasus E-KTP karena KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan di KPK saat itu tidak bisa menghentikan penyidikan. (mcr25/jpnn)
Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang upaya intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP mendapat respons dari peneliti korupsi Pukat UGM.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News