Ramai Isu Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Peneliti Pukat UGM: KPK Sudah Hancur!
"Bagaimana mungkin KPK bisa, misalnya, memproses para pejabat di lingkungan eksekutif jika KPK sendiri berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif dan dapat diintervensi," katanya.
Problem KPK yang muncul belakangan ini, menurut Zein, tidak lain karena adanya intervensi tersebut.
"Setelah itu KPK penuh dengan masalah. Sampai kemudian pada titik nadir perkara-perkara di KPK banyak yang mencurigakan, dianggap tidak bebas dari politisasi dan berujung dengan banyaknya pelanggaran kode etik karena presiden justru memasukkan orang-orang bermasalah ke KPK," katanya.
Oleh karena itu, Zein menilai bahwa Presiden Jokowi punya andil dalam karut yang dialami oleh KPK saat ini.
Pada 2022 indeks persepsi korupsi Indonesia 34 sama persis dengan 2014 ketika Presiden Jokowi pertama kali menjabat.
Selain itu, pada era Presiden Jokowi mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Zein, hal tersebut menunjukkan selama sembilan tahun tidak ada prestasi pemberantasan korupsi selama kepemimpinan Jokowi.
"Justru KPK-nya rusak. Tidak lagi independen, banyak sekali pelanggaran dan bahkan pidana di dalam tubuh KPK," katanya.
Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang upaya intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP mendapat respons dari peneliti korupsi Pukat UGM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News