Haryadi Suyuti Tak Mengajukan Eksepsi, Ini Sebabnya

Kamis, 20 Oktober 2022 – 12:02 WIB
Haryadi Suyuti Tak Mengajukan Eksepsi, Ini Sebabnya - JPNN.com Jogja
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Foto: Ricardo/JPNN

Fahri mengatakan mereka akan menghadirkan lima saksi yang meringankan kliennya.

"Belum bisa kami ungkapkan saat ini, tetapi bukti-bukti sudah kami siapkan. Nanti akan kami bahas saat pemeriksaan saksi," ucapnya.

Selain Haryadi, dalam dakwaan itu disebut pula peran dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu Nurwidihartana yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono sebagai sekretaris pribadi Haryadi.

Dalam dakwaan tersebut diketahui proses perizinan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Properti dimulai pada awal Januari 2019 dengan pengajuan praperizinan penerbitan IMB apartemen dengan ketinggian 40 meter.

Sedangkan proses penerbitan IMB Hotel Aston Malioboro oleh PT Guyub Sengini Grup dikeluarkan pada 23 Mei 2022. Haryadi didakwa telah menerima uang Rp 150 juta, sedangkan Nurwidi menerima Rp 50 juta.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan 30 hingga 35 saksi dari pihak JPU. (antara/jpnn)

Kuasa hukum Haryadi Suyuti memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas perkara kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro. Kenapa?

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News