Penyuap Haryadi Suyuti Dituntut Ringan, JCW: Jauh dari Efek Jera
![Penyuap Haryadi Suyuti Dituntut Ringan, JCW: Jauh dari Efek Jera - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/10/18/persidangan-terdakwa-kasus-suap-imb-apartemen-royal-kedhaton-azlg.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jogja Corruption Watch (JPW) mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut ringan terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Terdakwa Oon Nusihono dituntut hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Dandan Jaya hanya dua tahun penjara.
Pembacaan tuntutan JPU KPK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin (17/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU KPK Rudi Dwi Prasetyo.
Jaksa menyebut hal yang meringankan tuntutan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta menghargai persidangan.
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Pengadilan JCW Baharuddin Kamba menyebut tuntutan kedua terdakwa itu terlalu ringan.
Baca Juga:
"Tuntutan ringan KPK terhadap terdakwa dapat berimplikasi serius, yakni makin menjauhi efek jera bagi pelaku korupsi khususnya pemberian suap," kata Kamba.
Dia berharap terdakwa suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton itu dihukum berat sehingga memberikan efek jera pada terdakwa. (mcr25/jpnn)
Dua terdakwa penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut tiga dan dua tahun penjara. Aktivis Jogja mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News