Penyuap Haryadi Suyuti Dituntut Ringan, JCW: Jauh dari Efek Jera

Selasa, 18 Oktober 2022 – 13:12 WIB
Penyuap Haryadi Suyuti Dituntut Ringan, JCW: Jauh dari Efek Jera - JPNN.com Jogja
Persidangan terdakwa kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton DI PN Yogyakarta, Senin (17/10). Foto: Foto: Baharuddin Kamba

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jogja Corruption Watch (JPW) mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut ringan terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Terdakwa Oon Nusihono dituntut hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Dandan Jaya hanya dua  tahun penjara. 

Pembacaan tuntutan JPU KPK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin (17/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU KPK Rudi Dwi Prasetyo. 

Jaksa menyebut hal yang meringankan tuntutan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta menghargai persidangan. 

Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Pengadilan JCW Baharuddin Kamba menyebut tuntutan kedua terdakwa itu terlalu ringan.

"Tuntutan ringan KPK terhadap terdakwa dapat berimplikasi serius, yakni makin menjauhi efek jera bagi pelaku korupsi khususnya pemberian suap," kata Kamba.

Dia berharap terdakwa suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton itu dihukum berat sehingga memberikan efek jera pada terdakwa. (mcr25/jpnn)

Dua terdakwa penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut tiga dan dua tahun penjara. Aktivis Jogja mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News