Selain Dipenjara, Ini Hukuman Tambahan Bagi Haryadi Suyuti
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah menggelar sidang vonis terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Majelis hakim yang dipimpin oleh M. Djauhar Setyadi menjatuhkan vonis tujuh tahun pejara bagi Haryadi Suyuti.
Mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu dianggap terbukti besalah karena menerima suap atas penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Haryadi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Djauhar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2).
Djauhar menyatakan Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," kata Djauhar.
Mantan Wali Kota Yogyakarta divonis tujuh tahun penjara atas kasus suap. Selain itu, dia juga dijatuhi vonis pidana denda dan pencabutan hak politik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News