Respons Kuasa Hukum Setelah Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Haryadi adalah satu dari tiga terdakwa kasus suap izin mendirikan bangungan (IMB) apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurwidi Hartana, dan Triyanto Budi Yuwono yang pernah menjabat sebagai ajudan Haryadi Suyuti.
Terhadap Nurwidi, JPU menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Triyanto dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tim JPU KPK yang terdiri dari Zainal Abidin, Ferdian Adi Nugroho, Andry Lesmana, dan Johan Dwi Junianto bergantian membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah unsur yang memberatkan ketiga terdakwa, antara lain, melakukan perbuatan yang tidak selaras dengan program pemerintah, yaitu menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga:
Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M. Fahri Hasyim menilai tuntutan jaksa cukup berat.
"Akan tetapi, itu hak JPU karena untuk penegakan hukum. Tugas kami nanti adalah mengajukan pembelaan. Kami pun sudah siap dengan pembelaan yang akan kami sampaikan," katanya.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara. Kuasa hukumnya menilai tuntutan itu terlampau berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News