Haryadi Suyuti Segera Jalani Sidang Vonis, Begini Prediksi JCW

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Terdakwa kasus suap Haryadi Suyuti akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Selasa (28/2).
Sebelumnya, mantan Wali Kota Yogyakarta itu dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jogja Corruption Watch (JCW) memperkirakan putusan vonis Haryadi Suyuti tidak akan jauh dari tuntutan JPU.
Koordinator JCW Baharuddin Kamba mengatakan hal ini berdasarkan putusan pada terdakwa sebelumnya Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
Keduanya merupakan penyuap dalam pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
"Sebelumnya terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summerecon Agung divonis selama tiga tahun," katanya, Senin (27/2).
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun.
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bakal menghadapi sidang vonis pada Selasa (28/2) di PN Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News