Tok! Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
![Tok! Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/02/28/sidang-pembacaan-vonis-eks-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyu-vpye.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (28/2).
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh ketua majelis Muh. Djauhar Setyadi, Tri Asnuri dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho.
Selain hukum penjara, Haryadi Suyuti diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kuasa hukum Haryadi Suyuti, Fahri Hasyim angkat bicara terkait vonis kliennya tersebut.
"Yang kami komentari bahwa pembelaan kami sama sekali tidak digubris. Hal-hal yang meringankan juga tidak disinggung," kata Fahri.
Kemudian, terkait banding Fahri menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya tersebut.
Di sisi lain, Jogja Corruption Watch (JCW) menyambut baik putusan vonis majelis hakim terhadap Haryadi Suyuti.
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap IMB Royal Kedhaton.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News