Terima Putusan Vonis 7 Tahun, Haryadi Suyuti Minta Maaf Kepada Warga Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Terdakwa kasus penerima suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Haryadi Suyuti menerima putusan vonis terhadap dirinya.
Eks Wali Kota Yogyakarta tersebut divonis tujuh tahun penjara dalam putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 28 Februari lalu.
Selain hukuman bui, Haryadi Suyuti juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik juga selama lima tahun.
Kuasa hukum Haryadi Suyuti, Fahri Hasyim mengatakan kliennya berkomitmen menjalani masa hukuman dengan sebaik mungkin.
"Sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada hukum dan perundang- undangan maka Pak HS dengan tulus ikhlas akan menjalani proses penegakan hukum ini dengan sebaik-baiknya," kata Fahri, Selasa (7/3).
Selain itu, Haryadi Suyuti turut menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat Kota Jogja.
Baca Juga:
"Kepada warga Kota Yogyakarta dan jajaran pemerintah Kota Yogyakarta, Pak HS meminta maaf lahir dan batin sekaligus doa restu semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan ketabahan dalam menjalankan putusan pengadilan ini," ujar Fahri.
Haryadi Suyuti berharap ke depannya Kota Jogja akan makin maju dan terus berkembang menyesuaikan zaman. (mcr25/jpnn)
Melalui kuasa hukumnya, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjerat kasus suap meminta maaf kepada warga Kota Jogja.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News