Selain Dipenjara, Ini Hukuman Tambahan Bagi Haryadi Suyuti
Haryadi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 165 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama dua tahun," ujar dia.
Selain hukuman penjara dan pidana denda, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya.
Perbuatan Haryadi dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis kepada mantan Wali Kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yakni selama 6,5 tahun penjara.
Djauhar menuturkan barang bukti kasus yang menjerat Haryadi tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
Jaksa KPK dan Haryadi Suyuti melalui penasihat hukumnya mengatakan sedang memikirkan apakah akan menempuh upaya banding atas vonis tersebut. (antara/jpnn)
Mantan Wali Kota Yogyakarta divonis tujuh tahun penjara atas kasus suap. Selain itu, dia juga dijatuhi vonis pidana denda dan pencabutan hak politik.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News