Haryadi Suyuti Segera Disidang di PN Yogyakarta, Catat Tanggalnya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tersangka kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Haryadi Suyuti akan segera disidangkan oleh Pengadian Negeri Yogyakarta.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan sidang perdana mantan Wali Kota Yogyakarta itu akan digelar secara daring pada 19 Oktober 2022.
Agenda sidang perdana pekan depan adalah pembacaan dakwaan. Sidang itu nantinya akan dipimpin oleh M. Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Rabu (12/10).
Tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan status penahanan tiga terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.
Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan suap terkait dengan penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Haryadi Suyuti diduga telah menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON).
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan segera disidangkan pekan depan di PN Yogyakarta. Catat tanggalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News