30 Warga yang Buang Sampah Sembarangan Masing-Masing Didenda Rp 400 Ribu
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Puluhan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Jogja menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (6/9).
Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 400 ribu kepada masing-masing warga tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan langkah ini diambil untuk memberikan efek jera.
“Jadi, efek jera itulah yang kami harapkan dan masyarakat mau mematuhi ketentuan yang ada,” kata Octo.
Octo mengatakan Satpol PP Yogyakarta akan terus mengadakan patroli untuk memantau masyarakat membuang sampah sembarangan.
“Kami berharap support semua pihak sehingga tidak perlu ada lagi yang kita bawa sampai proses tipiring,” ujarnya.
Menurut Octo, sebelumnya Satpol PP telah melakukan langkah preemtif, preventif dan promotif sejak Januari 2023 untuk mengingatkan masyarakat perihal kesadaran membuang sampah.
“Akan tetapi, karena warga masyarakat ternyata masih ada yang belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kami lakukan proses penegakan hukum dan kami bawa ke peradilan ke PN," katanya.
Sebanyak 30 warga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena katahuan membuang sampah sembarangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News