30 Warga yang Buang Sampah Sembarangan Masing-Masing Didenda Rp 400 Ribu

Kamis, 07 September 2023 – 13:29 WIB
30 Warga yang Buang Sampah Sembarangan Masing-Masing Didenda Rp 400 Ribu - JPNN.com Jogja
Sejumlah warga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena membuang sampah sembarangan pada Rabu (6/9). Foto: Humas Pemkot Yogyakarta

Total sebanyak 30 warga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Mereka ditangkap Satpol PP dari beberapa lokasi seperti Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan. (mcr25/jpnn)

Sebanyak 30 warga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena katahuan membuang sampah sembarangan.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News