30 Warga yang Buang Sampah Sembarangan Masing-Masing Didenda Rp 400 Ribu
Kamis, 07 September 2023 – 13:29 WIB
Total sebanyak 30 warga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Mereka ditangkap Satpol PP dari beberapa lokasi seperti Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan. (mcr25/jpnn)
Sebanyak 30 warga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena katahuan membuang sampah sembarangan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News