30 Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksinya

Senin, 04 September 2023 – 18:20 WIB
30 Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksinya - JPNN.com Jogja
Sampah menumpuk di salah satu sudut Jalan Parangtritis, Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 30 warga diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta karena membuang sampah sembarangan.

Mereka terjaring dalam kegiatan patroli Satpol PP yang turut melibatkan personil Polri dan TNI di sepanjang Jalan KH Ahamd Dahlan, Jalan Kusumanegara dan Jalan Batikan.

Di tiga lokasi ini sering ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dody Kurnianto menyebut patroli ini sudah dilakukan selama tiga hari. 

"Selama tiga hari ini kami sudah mengamankan 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan," kata Dody, Senin (4/9).

Puluhan warga itu diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu (6/9) mendatang.

Patroli ini sendiri merupakan upaya Pemkot Jogja menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Sesuai Perda tersebut ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.

Satpol PP Kota Yogyakarta mengamankan 30 warga yang membuang sampah sembarangan tiga hari belakangan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News