Satpol PP Kota Jogja Copot Reklame Ilegal di Sepanjang Sumbu Filosofi

Jumat, 26 Juli 2024 – 14:30 WIB
Satpol PP Kota Jogja Copot Reklame Ilegal di Sepanjang Sumbu Filosofi - JPNN.com Jogja
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame di sekitar Tugu Pal Putih pada Kamis (25/7). Foto: Humas Pemkot Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot reklame ilegal di sepanjang Sumbu Filosofi, Kota Yogyakarta pada Kamis (25/7).

Hal itu dilakukan atas dasar Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan sebelumnya ia memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari. 

"Jika tidak ada tanggapan, kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran," kata Octo.

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP DIY, Polresta Yogyakarta dan Polisi Militer TNI.

"Pagi tadi sudah kami awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar," katanya.

Ia berharap pemilik reklame dapat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. 

Selain itu, menurut Octo, kesadaran kepatuhan terhadap aturan reklame akan menciptakan tata ruang yang tertib dan indah. (mcr25/jpnn)

Pencopotan reklame ilegal didasarkan pada peraturan yang berlaku di DIY. Pemilik sudah diberi peringatan.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia