Ribuan Reklame di Yogyakarta Ditertibkan, 91 Melanggar Perda
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ribuan reklame di Kota Yogyakarta ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Sejak Januari hingga akhir September 2022 tercatat ada 3.433 reklame ilegal yang ditertibkan oleh Satpol PPP Kota Yogyakarta.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah memenangkan gugatan terhadap 91 penyelenggara reklame yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan total denda yang harus dibayar pengelola reklame sebesar Rp 114,75 juta.
Dodi mengatakan pihaknya melakukan pendekatan yustisi dan nonyustisi dalam menertibkan reklame yang melanggar aturan
Proses yustisi dilakukan terhadap papan reklame yang diketahui tidak memiliki izin sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah karena tidak ada pemasukan dari pajak reklame.
Sedangkan proses penegakan nonyustisi dilakukan dengan memberikan peringatan, menghentikan fungsi papan reklame dengan cara menempel stiker atau menutup reklame hingga pembongkaran.
“Hanya saja, ada kendala dalam penegakan aturan. Biasanya kami sulit mengetahui pemilik atau pengelola papan reklame yang menyalahi aturan tersebut,” katanya.
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan ribua reklame yang melanggar aturan. Puluhan kasus sudah didenda karena melanggar Perda Reklame.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News