Mulai Tahun Ini Perokok di Malioboro Bakal Disanksi

Minggu, 12 Januari 2025 – 07:30 WIB
Mulai Tahun Ini Perokok di Malioboro Bakal Disanksi - JPNN.com Jogja
Dilarang merokok di kawasan Malioboro Jogja. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Perokok di kawasan Malioboro dan wisata lainnya akan dikenakan sanksi tilang ringan (tipiring) mulai 2025.

Berdasarkan catatan Satpol PP Kota Yogyakarta sepanjang 2024 sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat menyebut 36 pelanggar merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.

“Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujarnya.

Sanksi yustisi bagi pelanggar nantinya diberi denda maksimal sebanyak Rp 7,5 juta.

Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran terkait kebersihan dan kenyamanan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.

Menurut rambu-rambu terkait kawasan tanpa rokok bakal dipertegas. (mcr25/jpnn)

Merokok di kawasan Malioboro bakal disanksi tegas oleh Satpol PP Jogja. Jumlah dendanya bisa mencapai Rp 7 juta.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News