Tempat Merokok di Kawasan Malioboro
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Malioboro telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2017.
Dengan begitu, wisatawan dan masyarakat dilarang merokok di kawasan Malioboro, kecuali di beberapa tempat yang sudah disediakan untuk merokok.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari mengatakan ada beberapa titik yang bisa dipakai oleh wisatawan untuk merokok.
Sejumlah tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga.
Selain itu, disediakan pula sejumlah titik untuk merokok dengan penyediaan asbak kecil di sirip-sirip Malioboro, yakni di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal.
Menurut Arumi, Perda KTR bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap perokok aktif.
"Tujuannya untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok dan mengedukasi para perokok agar merokok di tempatnya sehingga tidak merugikan orang lain," ujar dia.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengingatkan wisatawan untuk tidak merokok di kawasan Malioboro.
Di Malioboro tidak boleh merokok sembarangan. Ada beberapa titik yang diizinkan untuk merokok. Di mana saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News