Awasi Parkir Nuthuk Saat Libur Lebaran 2025

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Juru parkir di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta diminta tidak nuthuk tarif selama libur Lebaran 2025.
Parkir nuthuk adalah istilah yang digunakan di Yogyakarta untuk menggambarkan tindakan juru parkir yang menaikkan tarif parkir secara tidak wajar, melebihi ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Praktik ini sering terjadi di lokasi-lokasi ramai pengunjung, seperti kawasan wisata, restoran, dan pusat perbelanjaan, terutama saat liburan panjang atau acara tertentu.
Ciri-ciri parkir nuthuk, misalnya tarif parkir yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi, tidak adanya karcis retribusi sebagai bukti pembayaran, lokasi parkir sering kali tidak dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.
Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan wisatawan karena dianggap merugikan serta mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota wisata.
Pemerintah telah berupaya menertibkan praktik ini dengan razia insidental dan pencabutan izin bagi juru parkir resmi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, ketegasan dan konsistensi penegakan aturan masih menjadi tantangan utama dalam mengatasi masalah ini.
Jogja Police Watch (JPW) mencatat tahun lalu sering terjadi kenaikan harga tak wajar tarif parkir serta harga makanan di kawasan pedestarian itu.
Jogja Police Watch mewanti-wanti jukir di kawasan Malioboro agar tidak memainkan harga seenaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News