Nekat Merokok di Malioboro? Bakal Langsung Sidang di Tempat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerapkan larangan merokok di kawasan Malioboro, yang merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta atau hukuman penjara hingga satu bulan.
Sebelum penerapan sanksi, pihak berwenang telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat selama beberapa tahun.
Pada 2023, tercatat lebih dari 2.900 pelanggar yang hanya diberikan teguran lisan.
Akan tetapi, mulai tahun ini Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan KTR di kawasan Malioboro.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto.
Baca Juga:
Dodi menjelaskan sidang di tempat akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian di Kota Yogyakarta.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp 7,5 juta.
Warga Jogja atau wisatawan yang kedapatan merokok di Malioboro akan langsung disidang di tempat. Hakim akan memutuskan bentuk sanksinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News